Beranda | Artikel
Kambing Akikah Harus Beli?
Rabu, 18 November 2020

Kambing Akikah Harus Beli?

Ust, didaerah ana ada keyakinan, klo akikah itu kambing nya harus beli. Tdk boleh pake dari kambing ternaknya atau pemberian. Karena klo tdk beli, akikahnya bisa tidak sah. Apa benar keyakinan demikian Ust? Mohon pencerahannya…

Matur suwun jazakumullah Khaira

Dari: Abid Muhajirin di Magelang.

Jawaban:

Bismillah Wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du.

Syarat kambing akikah sama dengan syarat yang berlaku pada hewan kurban. Apakah ada syarat harus beli kambing untuk kurban ataukah tidak? Jika iya, maka demikian pula yang berlaku pada akikah. Jika tidak maka tidak pula berlaku pada akikah.

Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan,

ويجتنب فيها من العيب ما يجتنب في الأضحية ، وجملته : أن حكم العقيقة حكم الأضحية ، في سنها , وأنه يمنع فيها من العيب ما يمنع فيها

“Hewan akikah harus terhindar dari aib sebagaimana diharuskan terhindar dari hewan kurban. Kesimpulannya: hukum yang berlaku di akikah, sama dengan hukum yang berlaku pada kurban. Seperti pada umur hewan dan terhindar dari cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban.” (Lihat: Al-Mughni 7/366)

Kami simpelkan lagi syarat kurban yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah di atas:

1. Sampai batas umur yang ditentukan syari’at: 6 bulan untuk domba dan 1 tahun untuk kambing.

2. Terbebas dari aib atau sakit yang parah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari cacat apa saja? Beliau berisyarat dengan jari beliau lalu menjelaskan,

أربعاً : العرجاء البين ظلعها ، والعوراء البين عورها ، والمريضة البين مرضها ، والعجفاء التي لا تنقى

“Empat cacat: pincang yang jelas, buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, dan yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam Muwatha’, hadis dari sahabat al Barra’ bin ‘Azib)

Adakah syarat hewan kurban harus beli? Ternyata tidak. Maka demikian juga yang berlaku pada hewan akikah, juga hewannya tidak harus beli, dari piaraan atau ternak sendiri boleh, dari pemberian orang juga boleh.

Wallahul muwaffiq.

Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.

 


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/36732-kambing-akikah-harus-beli.html